Polres Jeneponto Amankan 2 Terduga Pelaku Pembongkaran Paksa Peti Jenazah Pasien Covid-19

Polres Jeneponto Amankan 2 Terduga Pelaku Pembongkaran Paksa Peti Jenazah Pasien Covid-19

S. Bachtiar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Polsek Tamalatea Polres Jeneponto mengamankan 2 orang terduga kasus pengambilan dan pembongkaran peti jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Jeneponto, Selasa, 7 Juli 2020.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tamalatea, Iptu Hamka yang diback up oleh tim Pegasus Polres Jeneponto di pimpin oleh Aipda Abd. Rasyad.

Kapolsek Tamalatea, Iptu Hamka.S.Sos mengatakan “Kami telah melakukan penangkapan terhadap Ali alias Sandi di Kampung Manjangloe Kelurahan Mangngjaloe Tamalatea."

"Ali alis Sandi diduga pelaku provokator hingga terjadi pembongkaran peti jenazah dan perampasan Jenazah Covid-19,penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan para saksi-saksi,” jelas Iptu Hamka.

Lebih lanjut, Iptu Hamka, mengatakan, setelah mengamankan 1 orang tersangka, penangkapan dilanjutkan di Kampung Congre, Kelurahan Bontotangnga Kecamatan Tamalatea.

“Kami juga turut mengamankan lelaki Sarman Bin Yaman yang mengakui berada dilokasi kejadian pada saat terjadinya pembongkaran jenazah Almarhum pasien positif Covid 19 untuk di introgasi," ungkapnya.

Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah menjelaskan, Para tersangka dijerat Pasal 214, Pasal 335, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kemungkinan para tersangka bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” kata AKBP Ferdiansyah.

Selain itu pelaku juga diwajibkan menjalankan rapid test dan swab untuk mengetahui tertular tidaknya virus corona.

“Saya harap masyarakat jangan lagi mengambil paksa jenazah Covid-19 tersebut, karena polisi pasti bertindak,” tegas AKBP Ferdiansyah.

Hingga kini aparat masih mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.