Legislator Gerindra Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Kepemudaan di Jeneponto
Komentar

Legislator Gerindra Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Kepemudaan di Jeneponto

Komentar

Terkini.id, Jeneponto – Anggota DPRD Sulsel dari fraksi Gerindra, Vonny Ameliani menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan di Kabupaten Jeneponto.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Desa Arungkeke Pallantikang, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sabtu, 18 Juli 2020 yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wita.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Tokoh Masyarakat, dan sejumlah tokoh pemuda, OKP, dan perempuan serta tokoh agama.

Dalam sosialisasi itu, Ketua DPC Gerindra Jeneponto,Andi Baso Sugiarto, hadir selaku pemateri Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan.

Anggota fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Vonny Ameliani menyampaikan, dalam membangun potensi pemuda yang inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing untuk mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah perlu penyadaran, pemberdayaan pemuda.

Baca Juga

“Pengembangan pemuda harus secara terencana, sistematis terpadu, berkesinambungan, dan berkelanjutan, harus,” jelas Vonny Ameliani.

Menurutnya, sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.

“Jadi sangat jelas, bahwa pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk memberdayakan pemuda dalam pembangunan daerah dan itu harus berkelanjutan,” kata Vonny Ameliani.

Sementara, Ketua DPC Gerindra Jeneponto, Andi Baso Sugiarto menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, maka pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan, begitupun di Kabupaten Jeneponto telah memiliki Perda tentang Kepemudaan.

“Jadi Pemerintah mulai dari Gubernur dan Bupati wajib mengalokasikan dana dari APBD untuk program dan kegiatan kepemudaan, untuk itu pemuda harus membuat program dan kegiatan yang bisa di biayai oleh pemerintah,” ungkap Andi Baso Sugiarto.