Terkini.id, Jeneponto - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ajief Padindang, menggelar penyerapan aspirasi masyarakat di Kabupaten Jeneponto, yang bertempat di Resto The Primier, jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu, 25 Juli 2020.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Anggota Dewa Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) itu menggandeng Karang Taruna Kabupaten Jeneponto.
Dalam arahannya, Ajief Padindang mengungkapkan salah satu tugas yang merupakan pekerjaan besar dan utama MPR RI. Dimana menurutnya, pekerjaan utama melakukan silaturahmi ke berbagai elemen masyarakat untuk menyerap aspirasi tentang hal-hal yang sangat penting seputar kebangsaan.
"Kami anggota MPR RI sangat mengharapkan aspirasi masyarakat, khususnya pada hari ini tentunya aspirasi dari Karang Taruna Jeneponto sangat saya harapkan, karena MPR butuh masukan dari berbagai elemen masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat di Sulawesi Selatan yang dalam hal ini masyarakat Kabupaten Jeneponto," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Ajief Padindang juga menyinggung amandemen terbatas UUD 1945 terkait haluan negara yang telah menjadi perbincangan luas publik.
"Pancasila merupakan dasar negara kita, khususnya sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa itu tidak perluh dirubah lagi," terang Ajief Padindang.
Ajief Padindang juga menyampaikan, harapan kdalam memaknai sila pertama, Ketuhanan Yang Esa.
"Inti dari makna sila pertama adalah semua warga Indonesia harus bertuhan, tidak ada tempat di Indonesia bagi orang yang tidak punya Tuhan," jelas Ajief Padindang.
Dalam kegiatan itu, banyak pendapat, gagasan dan masukan yang disampaikan oleh peserta kegiatan dari pengurus Karang Taruna, baik pengurus Kabupaten, maupun pengurus Kecamatan.