Cegah Pungli, Polres Jeneponto Sosialisasi Peraturan Saber Pungli

Cegah Pungli, Polres Jeneponto Sosialisasi Peraturan Saber Pungli

S. Bachtiar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto menggelar sosialisasi peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli). Untuk mencegah pungutan liar (Pungli) disetiap instansi terhadap pelayanan masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai II Polres Jeneponto, Senin, 27 Juli 2020, dihadiri oleh seluruh Bhabinkamtibmas Polres Jeneponto dan UPP Kabupaten Jeneponto.

Wakapolres Jeneponto, Kompol H. Marikar, selalu Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Jeneponto menyampaikan, tujuan sosialisasi peraturan Presiden bomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli, terhadap seluruh Bhabinkamtibmas Polres Jeneponto.

"Perpres ini harus disampaikan kepada masyarakat, jadi kita harapkan hal-hal yang tertuang dalam Pepres tersebut dapat mensosialisasikan oleh para Bhabinkamtibmas kepada masyarakat," kata Kompol Marikar.

Lebih lanjut, Wakapolres Jeneponto menyamapaikan, Bhabinkamtibmas diharapkan dapat melakukan pencegahan Pungli di dalam pelayanan pemerintah kelurahan dan Desa.

"Termasuk kepada para aparat desa, kelurahan hingga ke tingkat dusun atau lingkungan untuk mencegah agar tidak terjadi pungutan-pungutan liar di tingkat desa dan kelurahan hingga jajarannya, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.

Usai pemaparan materi, dilanjutkan penyerahan spanduk Saber Pungli kepada masing-masing personil Bhabinkamtibmas Polres Jeneponto.