Terkini.id, Jeneponto - Di tengah pandemi covid-19, Pemerintah Desa Camba Camba, Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto bersama Balai Perempuan Desa Camba Camba dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Jeneponto melakukan upaya perlindungan perempuan dan perlindungan anak di wilayahnya.
Hal itu dibuktikan dengan menyusun dan menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang sistem perlindungan perempuan dan perlindungan anak.
Kepala Desa Camba Camba, Segani Sikki mengatakan, komitmen Pemerintah Desa menerbitkan Perdes tersebut untuk memberikan rasa aman, melakukan pemberdayaan kepada perempuan dan untuk menjamin terpenuhinya hak hak anak agar dapat tumbuh, berkembang dan berpastisipasi secara optimal.

"Ini merupakan keseriusan Pemdes Camba-Camba dalam memperhatikan kaum gender dan generasi kita, kami bersama Balai Perempuan Desa Camba Camba dan BPD Desa Camba Camba, karang Taruna, forum anak Desa, aparat Desa dan KPI menyusun Perdes melalui musyawarah Desa pada selasa 17 November 2020," kata Segani Sikki kepada terkini.id, Rabu, 18 November 2020.
Menurutnya, keseriusannya dibuktikan dengan mengesahkan Peraturan Desa No 06 Tahun 2020 tentang Sistem Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Desa Camba Camba.
"Kelembagaan yang akan melakukan pelayanan sampai kependampingan yang harus dibentuk sesuai perintah Perdes itu, untuk itu kami telah SK kan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang didalamnya perwakilan unsur Pemerintah Desa, Aparat Desa, Imam Desa, BPD, BP Camba Camba, KPI, Forum Anak, Karang Taruna, kader Posyandu, Guru TK/TPA, Bhabhinsa, Bhabhinkantibmas, TP PKK," ungkapnya.
Segani mengharapkan, dengan adanya peraturan Desa nomor 6 tahun 2020, perempuan dan anak-anak dapat terlindungi dan terpenuhi haknya.
"Tentunya Perdes ini kita harapkan dapat mencegah kekerasan perempuan dan pencegahan pernikahan anak untuk melindungi hak-hak anak, Insya Allah akan kami anggarkan di APBDes tahun 2021," ujarnya.

Sekretaris Balai Perempuan Desa Camba (KPI), Sunarti Jafar menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa dan BPD Desa Camba Camba atas dukungan dan telah merespon dan membantu penyusunan draf Perdes sistem perlindungan perempuan dan perlindungan anak di Desa Camba Camba.
" Atas adanya aduan kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan pada anak, sehingga teman teman balai perempuan Desa Camba Camba melalui rapat rutin yang aktif dilakukan merumuskan penyusunan draf Perdes tersebut, Alhamdulillah sudah disahkan," pungkasnya.
Sementara, Ketua Forum Anak Desa Camba-Camba, Mila Juni Darma merasa bersyukur atas kehadiran Perdes," ini wujud cinta Pemerintah Desa untuk melindungi pemenuhan hak anak dan melindungi perempuan," ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua BPD Camba-Camba, Ramlawati Alex mengatakan, dengan disahkannya Perdes Sistem Perlindungan Perempuan dan Perlindungan anak Desa Camba-Camba merupakan bukti komitmen Pemdes Camba-Camba untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk menekan angka pernikahan anak.
"Tentu Perdes ini akan segera di sosialisasikan kepada masyarakat, termasuk ke sekolah sekolah yang ada di Desa Camba Camba untuk bersama melakukan upaya pencegahan terjadi kekerasan terhadap Perempuan dan anak," tutup Ramlawati.