Oknum Guru SMPN 3 Binamu Dianiaya, PGRI Jeneponto Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

Oknum Guru SMPN 3 Binamu Dianiaya, PGRI Jeneponto Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

S. Bachtiar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto menyayangkan tindakan kekerasan yang dialami oleh salah seorang pendidik di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Binamu.

PGRI juga meminta pihak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penganiayaan yang terjadi di lingkung sekolah SMPN 3 Binamu Jeneponto pada hari Rabu, 26 Januari 2022.

Hal itu tuangkan dalam Pernyataan sikap PGRI Kabupaten Jeneponto nomor 002/PGRI-JP/I/222  tertanggal 27 Januari 2022.

Pernyataan sikap PGRI Jeneponto itu ditujukan kepada Kapolres dan Kajari Jeneponto dan ditembuskan kepada PGRI pusat di Jakarta dan PGRI Provinsi Sulsel di Makassar.

"Mencermati peristiwa penganiayaan seorang warga orang tua/wali siswa terhadap seorang guru SMPN 3 Binamu atas nama Muhammad Zubir Lallo.yang terjadi di dalam lingkungan sekolah pada tanggal 26 Januari 2002, maka kami pengurus PGRI Jeneponto sangat menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan warga sebagai orang tua wali siswa terhadap guru yang menjalankan tugas di dalam lingkungan sekolah tindakan ini jelas-jelas melanggar serangkaian regulasi," kata Ketua PGRI Jeneponto, Nur Alam Basir, Jumat, 28 Januari 2022

Dalam pernyataan sikap itu, pelaku melanggar  undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dimana pasal 50 ayat 2 tercantum hak pendidik dan tenaga kependidikan dalam memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.

 Melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Selain itu, dalam pernyataan sikap itu menyebut pelaku juga melanggar Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Tujuan Permendikbud  tersebut kata Nur Alam, agar tercipta kondisi proses pembelajaran yang aman nyaman dan menyenangkan serta terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

"Permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi perlindungan hukum profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan atau hak atas kekayaan intelektual, dan aksi kekerasan terhadap guru itu  juga adalah tindak pidana sebagaimana tertuang dalam KUHPidana," terangnya.

Untuk itu PGRI Jeneponto meminta kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus itu dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada yang bersangkutan sebagai efek jerah, agar menjadi pembelajaran sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang.