Terkini.id, Jeneponto - Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim Resmob Aipda Abd Rasyad berhasil meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua orang terduga pelaku curanmor yang sudah tergolong sebagai pelaku tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat yakni, R (24) warga Desa Parigi Kecamatan Bisappu, dan A (23) warga Desa Bontotiro, Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng.
Kedua orang terduga pelaku curanmor ditangkap atas dasar laporan Kepolisian nomor LP/B/77/VII/2021/Res Jeneponto/Sek Bangkala.
Korban atas nama Nasaruddin (50) warga Kampung Pattiroang, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto melaporkan kasus curanmor tersebut, Minggu, 25 Juli 2021 sekitar Pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin kepada awak media membenarkan kejadian tindak pidana curanmor di Kecamatan Bangkala, Minggu, 25 Juli 2021 pukul 20.00 Wita di Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
"Benar,.dimana pada saat itu terjadi tindak pidana pencurian mobil pick up Grand Max dengan nomor polisi DD 8716 GE, mobil pick up tersebut berisikan barang jualan dan Handphone merk Samsung, tipe SM-B109E dengan Imei 351907101574128 milik korban," kata Iptu Nasaruddin, Senin, 4 April 2022
Lebih lanjut, Iptu Nasaruddin mengatakan, berdasarkan laporan Polisi, nomor LP/B/77/VII/2021/Res Jeneponto/Sek Bangkala, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan baket tentang keberadaan terduga pelaku pencurian.
"Dari penyelidikan yang dilakukan, tim mendapatkan petunjuk, yang selanjutnya tim menuju ke Lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial R yang sedang berada di rumah kediamannya," jelas Iptu Nasaruddin.
Dari hasil introgasi, R menyebut orang yang ikut terlibat dalam pencurian mobil di Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala.
"R mengaku melakukan pencurian mobil pick up Grand Max dengan nomor polisi DD 8716 GE bersama dengan lelaki A dan AC," ungkap Iptu Nasaruddin.
Dari hasil interogasi terduga pelaku R, tim melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lelaki A.
"Terduga pelaku A berhasil diringkus di rumah kediamannya di Desa Bontotiro, Kecamatan Sinoa, Bantaeng, tim kembali melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku AC di Kampung Luppung, Desa Ujungloe, Bulukumba, akan tetapi terduga pelaku tidak sedang berada dirumah namun kendaraan mobil pick up merk Daihatsu Gran Max yang diduga milik korban berada dirumah AC, tim mengankan kendaraan tersebut," terangnya.
Iptu Nasaruddin menambahkan, terduga pelaku R melakukan pencurian mobil milik korban bersama AC (DPO).
"Mobil curian R dan AC diubah warnanya menjadi hitam oleh A, sebelumnya berwarna Silver, terduga pelaku merupakan residivis kasus Curanmor," ujar Iptu Nasaruddin.
Dimana menurut Iptu Nasaruddin, pihak mengamankan beberapa barang bukti," barang bukti yang diamankan yakni, 2 unit mobil pick up Gran Max, 1 unit sepada motor Merk Vixion, 1 unit handphone merk Samsung tipe SM-B109E dengan Imei 351907101574128, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Iptu Nasaruddin.