Terkini.id, Jeneponto - Kejaksaan Negeri Jeneponto.memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan, di halaman kantor Kejari, jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis, 19 Mei 2022.
Hadir para Kepala Seksi (Kasi) Kejari, Kasat Narkoba dan Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, Iptu Nasaruddin dan Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas II B, Muspida serta dari pihak Dinas Kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba dan tindak kriminal yang sudah mendapat putusan hukum tetap (inkrah).
“Pemusnahan barang ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Susanto Gani.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan hakim bulan Oktober 2021 sampai Maret 2022.
"Yang dimusnakan merupakan barang bukti narkotika sebanyak 10 perkara dengan sabu berat 40, 8747 gram, obat daftar G berupa pil berlogo Y sebanyak 484 butir dan barang bukti lainnya sebanyak 8 perkara biasa," jelas Susanto Gani.
Pemusnahan barang bukti, kata Susanto Gani, diharapkan berlangsung secara berkelanjutan.
"Kegiatan ini kita harapkan dilaksanakan berkelanjutan, agar barang bukti tidak menumpuk, dan tentunya untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti,” terang Susanto Gani.
Selain narkotika, barang bukti lainnya yang ikut di musnahkan adalah berupa senjata tajam, pakaian dan helm yang merupakan barang bukti dari beberapa kasus.
"Barang bukti tersebut merupakan barang bukti kasus pembunuhan dan pencabulan,” tutup Susanto Gani.










