Polres Jeneponto Ungkap Dua Situs Judi Online

Polres Jeneponto Ungkap Dua Situs Judi Online

S. Bachtiar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Empat pelaku judi togel diringkus Satreskrim Polres Jeneponto setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan memberantas segala bentuk perjudian.

Keempat terduga pelaku judi togel yang ditangkap Reskrim Polres Jeneponto yakni, inisial AA (40), AM (35), MR (52), FA (17).

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin, kepada awak media, Selasa, 23 Agustus 2022.

"Pelaku inisial AA (40), AM (35) di tangkapan di Belokallong, kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, MR (52), FA (17) ditangkap di Lingkungan Sawitto, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto," kata Iptu Nasaruddin.

Lebih lanjut Iptu Nasaruddin mengatakan penangkapan dilakukan tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim Resmob, Aipda Abd Rasyad sesuai informasi dari masyarakat.

"Terduga pelaku  inisial AA (40), AM (35) ditangkap pada Senin, 22 Agustus 2022, AA ditangkap pada saat sementara merekap nomor Togel yang akan diserahkan kepada bandar togel yaitu lelaki AM, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AM yang sementara berada dirumah keluarganya," ungkap Nasaruddin.

Sedangkan terduga pelaku judi togel inisial MR (52), FA (17) ditangkap di Lingkungan Sawitto, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.

"Kronologis penangkapannya, Minggu 21 Agustus 2022 sekitar Ppukul 23.30 Wita atas informasi dari Masyarakat,  MR dan FA  berhasil diringkus oleh tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto," pungkasnya.

Menurut Iptu Nasaruddin, dari pengakuan terduga pelaku AM mengakui bahwa dirinya menerima dan mengumpulkan dari orang lain pasangan nomor (Togel ) selanjutnya dipasang ke akun situs judi online Beton888. Sedangkan FA mengaku memasang di akun situs judi online Djarum.

"Barang bukti yang diamankan saat penangkapan AA dan AM berupa uang sejumlah Rp 35 ribu, handphone merk Vivo dan Samsung. Sedangkan barang bukti penangkapan pelaku MR dan FA uang tunai sebanyak Rp 408.000, ATM  BRI atas nama Artika Ramadhani, handphone merk Redmi 8 dan Nokia, buku rekapan nomor togel, bukti transferan dari Artika Ramadhani kepada Siti Solima (pemilik situs judi online Djarum) sebanyak Rp. 150.000," tutup Iptu Nasaruddin.