Mereka juga mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah daerah untuk mengusut tuntas praktek pungli dan mafia tanah di Kelurahan Bontotangnga yang diduga dilakukan oknum Kelurahan bernama Mursalim Karaeng Sese.
"Apabila tuntutan ini tak diindahkan maka kami akan kembali melakukan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar," ujarnya.
Aksi damai itu pun diterima langsung oleh Kepala Kelurahan Bontotangnga Fitrawati. Menurutnya, untuk menghentikan tuntutan penggugat dengan menandatangani surat tanda pembatalan belum bisa dilakukan.
"Kan tidak bisa juga saya abaikan yang melapor kesini. Kita yang namanya pemerintah disini tidak bisa mengatakan ini menang atau kalah," tampiknya.
Fitrawati beralasan, lantaran warga Pammanjengan pada pertemuan sebelumnya sudah sepakat akan menghadirkan penggugat sehingga pihaknya tak berani mengambil keputusan.
"Yang dibawa yang akan menggugat itu rincik atau Girik," ungkap Fitrawati.
Namun jawaban Lurah Bontotangnga, oleh pengunjukrasa, yang mengatakan itu bukan rincik melainkan Susmeo.
Mendengar hal itu, Fitrrawati langsung kebingungan, lantaran tak tahu maksud dari Susmeo,"Bisa Iya, bisa tidak," ucap Fitrawati sembari diteriaki para pengunjukras.
Sementara terkait dugaan praktik pungli yang dilakukan oknum ASN, Fitrawati mengatakan saat itu dirinya belum menjabat sebagai Lurah melainkan sebagai Seklur.