Bukan Hanya Sasaran Fisik, Satgas TMMD ke-116 Kodim Jeneponto juga Gelar Penyuluhan Hukum
Komentar

Bukan Hanya Sasaran Fisik, Satgas TMMD ke-116 Kodim Jeneponto juga Gelar Penyuluhan Hukum

Komentar

Terkini.id, Jeneponto – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-116 Kodim 1425 Jeneponto tidak hanya melakukan pembangunan fisik, namun juga melaksanakan program non fisik. Salah satunya penyuluhan hukum bagi masyarakat.

Penyuluhan hukum itu berlangsung di aula kantor Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis, 1 Juni 2023.

Dalam kegiatan itu, Satgas TMMD Kodim 1425 Jeneponto menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto sebagai pemateri. Kegiatan itu dihadiri.puluhan warga Kelurahan Empoang Utara.

Bukan Hanya Sasaran Fisik, Satgas TMMD ke-116 Kodim Jeneponto juga Gelar Penyuluhan Hukum
Bukan Hanya Sasaran Fisik, Satgas TMMD Ke-116 Kodim Jeneponto juga Gelar Penyuluhan Hukum/S.Bachtiar

“Dalam program TMMD ke-116 tahun 2023 ini, dilaksanakan sasaran fisik dan non fisik, salah satu sasaran non fisik yang dilaksanakan yakni penyuluhan hukum,” kata Dansatgas TMMD 116 Kodim 1425 Jeneponto, Letkol Inf Agus Tanra.

Lebih lanjut, Letkol Inf Agus Tanra mengatakan, program TMMD dilaksanakan untuk membangun kembali sifat gotong royong.

Baca Juga

“Sifat gotong royong kian hari semakin punah. Untuk itu, melalui TMMD ini kita harapkan dapat memperlihat kan kepada masyarakat betapa pentingnya gotong royong kita lakukan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang diwakili Sainuddin mengajak masyarakat untuk turut terlibat dalam pengawasan penggunaan dana Kelurahan.

“Masyarakat mempunyai hak dalam pengawasan penggunaan anggaran, khususnya penggunaan anggaran Desa atau Kelurahan,” ungkap Sainuddin.

Lebih lanjut, Sainuddin mengatakan, setiap warga negara Indonesia dengan tidak memandang agama atau kebudayaan adalah subjek hukum.

Bukan Hanya Sasaran Fisik, Satgas TMMD ke-116 Kodim Jeneponto juga Gelar Penyuluhan Hukum
Bukan Hanya Sasaran Fisik, Satgas TMMD Ke-116 Kodim Jeneponto juga Gelar Penyuluhan Hukum/S.Bachtiar

“warga negara Indonesia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan sesuatu tindakan hukum, setiap orang tidak terkecuali dapat memiliki hak-hak akan tetapi di dalam hukum tidaklah semua orang diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu,” ujarnya.

Syamsiah (39) salah seorang warga yang mengikuti penyuluhan tersebut, mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Satgas TMMD 116 Kodim 1425 Jeneponto.

“Kegiatan penyuluhan hukum yang digelar TMMD Kodim 1425 ini sangat berguna menambah pengetahuan hukum untuk kami masyarakat kecil, dengan adanya penyuluhan ini, kami jadi tahu dan mengerti hak asasi kami dalam hukum,” tutur Syamsiah.

Ia berharap, kedepannya tidak ada kejadian yang berkaitan dengan hukum di kampung halamannya, begitu pun dalam keluarganya.

“Kalau pun ada, Insya Allah akan kami konsultasikan terlebih dahulu kepada orang yang membidanginya. Terima kasih atas gelaran kegiatan dan layanannya ini,” tutup Syamsiah.