Disdukcapil Jeneponto Sosialisasi Terkait Pergantian Kertas Dokumen Kependudukan

Disdukcapil Jeneponto Sosialisasi Terkait Pergantian Kertas Dokumen Kependudukan

S. Bachtiar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto menggelar sosialisasi pergantian kertas dokumen administrasi kependudukan.

Hadir Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Jeneponto, Hj. Isnawati, Perwakilan Dinas Sosial dan Sejumlah Kepala Desa dan jajarannya.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Valentine, jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sabtu, 8 Agustus 2020

Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 sesui standar operasional prosedur (SOP).

Dalam sosialisasi itu, Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Jeneponto, Hj. Isnawati, mengatakan, sosialilsasi itu dilaksanakan terkait pelaksanaan Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang tentang formulir dan buku yang digunakan untuk penertiban dokumen administrasi kependudukan tahun 2020.

"Permendagri nomor Permendagri nomor 109 tahun 2019 mengatur terkait pergantian kertas pada sejumlah dokumen administrasi kependudukan. Kertas dokumen kependudukan diganti dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, tidak termasuk KTP-el dan KIA," jelas Hj Isnawati.

Lebih lanjut, Hj Isnawati menjelaskan, pelaksanaan dimulai sejak 1 Juli 2020 penerbitan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

"Jadi pertanggal 1 Juli 2020, kita tidak lagi menggunakan blangko security KK dan Akte Kelahiran, ini berlaku secara nasional, hal itu perlu diketahui oleh masyarakat," ungkapnya.

Pergantian kertas dokumen kependudukan, menurut Hj Isnawati, dapat lebih mudah dan praktis.

"Masyarakat lebih mudah mengurus karena dapat diurus melalui online dan KK dan Akte kelahiran anak bisa di cetak di mana saja," terang Hj Isnawati.

Ia menambahkan, berdasarkan Permendagri nomor 104 tahun 2019 tentang, pendokumetasian administrasi kependudukan, dokumen kependudukan dengan format digital sudah ditandatangani secara elektronik (TTE) dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan pengesahan.

"Sekarang dokumen kependudukan sudah TTE dengan menggunakan barcode, itu tidak perlu lagi dilegalisir," tutup Hj Isnawati.