Uji Petik Data Pemilih Desa Kampala, Bawaslu Jeneponto Temukan 32 Data TMS

Uji Petik Data Pemilih Desa Kampala, Bawaslu Jeneponto Temukan 32 Data TMS

S. Bachtiar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Dalam rangka pemuktahiran daftar pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jeneponto mengunjungi Desa Kampala Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin, 14 Maret 2022.

Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful bersama beberapa staf turun ke Desa untuk melaksanakan uji petik terhadap daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU Jeneponto.

Kegiatan uji petik berlangsung di kantor Desa Kampala, yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa, kepala Dusun dan Ketua BPD Desa Kampala. 

Ketua Bawaslu Jeneponto, Saifu yang memimpin langsung pelaksanaan uji petik daftar pemilu itu menyampaikan terima kepada Pemerintah Desa Kampala atas dukungannya dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

“kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Kampala, karena telah bersedia menerima kunjungan kami untuk melaksanakan uji petik terhadap daftar pemilih yang dimuktahirkan setiap bulan oleh KPU Jeneponto," kata Saiful.

Uji petik daftar pemilih kata Saiful, dilaksanakan atas amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

"Bawaslu Kabupaten/kota memiliki kewajiban, salah satunya adalah mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Saiful. 

Selain itu, uji petik itu dilaksanakan berdasarkan surat Emedaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021.

"Surat edaran itu menginstruksikan turun ke desa untuk memperoleh informasi dari pemerintah desa terkait pemilih pindah domisili, pemilih meninggal, serta pemilih yang berubah status dari warga sipil menjadi anggota TNI/polri maupun dari TNI/Polri menjadi warga sipil,"ungkap Saiful.

Sementara, Kepala Desa Kampala, Hj. Rosmawati, mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Jeneponto.

“Kami berterima kasih kepada Bawaslu Jeneponto, karena dari kegiatan ini kami juga dapat mengetahui kondisi terbaru dari masyarakat Kampala," terang Hj. Rosmawati.

Ia pun merasa bersyukur, karena dapat mengetahui warganya yang sudah meninggal dunia.

"Biasanya setiap Pemilu selalu ada informasi adanya data pemilih yang sudah meninggal dunia, padahal warga yang dimaksud sudah lama meninggal, sementara ada warga lain yang sudah masuk wajib pilih tapi tidak terdaftar sebagai pemilih," ujarnya.

Dimana hasil pelaksanaan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto di Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke ditemukan sejumlah data pemilih yang sudah meninggal dunia dan berubah status ke anggota TNI/Polri.

"Sesuai informasi dari masing-masing Kepala Dusun, diperoleh data pemilih yang meninggal dunia sebanyak 31 orang dan pemilih yang berubah status dari warga sipil ke anggota TNI/Polri sebanyak 1 orang, sehingga jumlah keseluruhan terdapat 32 pemilih Desa Kampala yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih," ungkap Saiful.

Menurutnya, dari data yang tidak memenuhi syarat itu, Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU Jeneponto untuk dilakukan perbaikan data pemilih Desa Kampala 

“Dari hasil uji petik ini, kami Bawaslu Jeneponto akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Jeneponto untuk dilakukan perbaikan daftar pemilih yang ada di Desa Kampala, baik melalui forum rapat koordinasi maupun sebelum pleno penetapan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Jeneponto, akan kita rekomendasi bahwa  terdapat pemilih pada daftar pemilih berkelanjutan yang tidak lagi memenuhi syarat, maka pemilin yang TMS tersebut harus dibersihkan dari daftar pemilih," tutup Saiful.

Selain Desa Kampala, Bawaslu Kabupaten Jeneponto juga akan mengunjungi beberapa desa lainnya untuk melakukan uji petik. diantaranya pada triwulan pertama ini yaitu Desa Kampala, Desa Arungkeke Pallantikang, Desa Mallasoro dan Desa  Kalimporo.