Terkini.id, Jeneponto - Bupati, Iksa Iskandar serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) kabupaten Jeneponto tahun 2022.
Penyerahan SPPT dan DHKP tahun 2022 yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah Jeneponto berlangsung di Ruang Pola Panrannuangta, kantor Bupati, jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat, 1 April 2022.
Hadir Pj Sekda Jeneponto, Muhammad Basir Bohari Kepala Bapenda, Syaripuddin Lagu dan beberapa kepala OPD, Kepala Badan, para Kepala wilayah Kecamatan dan pihak stakeholder wajib pajak tertinggi di Jeneponto.

Kepala Bapenda Jeneponto, Syaripuddin Lagu dalam laporannya menyampaikan, Penyerahan SPPT dan DHKP pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan agenda rutin dilaksanakan setiap tahun.
"Kegiatan dilaksanakan terkait dengan dokumen pajak bumi dan bangunan yang secara rutin setiap tahun di laksanakan untuk memenuhi kewajiban pajak para wajib pajak yang memiliki aset tanah dan bangunan," kata Syaripuddin Lagu
Menurutnya, dokumen yang diserahkan itu merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh para wajib pajak dalam waktu yang telah ditentukan.
"Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan penyerahan SPPT dan DHKP PBB P2 ini adalah sebagai dasar pemungutan dan penagihan PBB oleh para kolektor di desa dan kelurahan terhadap para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya," jelas Syaripuddin Lagu.

Syaripuddin Lagu juga menyampaikan target SPPT dan DHKP PBB P2 tahun 2022," target tahun 2022 sebanyak Rp. 6.650.000.000 dengan 272.509 lembar SPPT dan DHKP PBB P2," terangnya.
Lebih lanjut Syaripuddin Lagu menyampaikan, presentase capaian pajak bumi dan bangunan pada tahun 2021.
"Di tengah pandemi covid tahun 2021 pencapaian realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada tahun 2021 dari target Rp 6.967.178.220, terealisasi sebesar 6.486.959.000 atau sebesar 93,10 Persen.
Ia juga melaporkan, jumlah Kecamatan, Desa dan Kelurahan lunas 100 persen penagihan PBB pada tahun 2021.
"Dari 113 Desa dan Kelurahan, sebanyak 80 Desa dan Kelurahan yang lunas 100 persen serta dari 11 Kecamatan, 4 kecamatan yang yang lunas 100 persen," ungkapnya.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dalam sambutannya mengatakan, yang terpenting untuk disadari jika PBB tidak selesai itu menjadi tunggakan untuk tahun berikutnya.

"Untuk itu para Camat bisa segera mungkin melakukan evaluasi dan juga memberikan penghargaan kepada Desa dan Lurah yang menyelesaikan pajaknya 100 peren dengan cepat," tegas Iksan Iskandar.
Iksan berharap kepada para Camat untuk melakukan evaluasi terhadap oknum para Kepala Dusun dan Lingkungan yang menahan penagihan PBBnya.
"Dari monitor kami, banyak masyarakat yang sudah menyelesaikan pajaknya, tapi tertinggal di kolektor, jadi saya harap untuk dievaluasi kelapa Dusun dan Lingkungan atau kolektor yang seperti itu," harapnya.
Bupati Jeneponto dua periode itu juga mengharapkan untuk terus melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan.
"Semua harus massif melakukan sosialisasi dengan menempatkan berbagai media informasi, sehingga masyarakat wajib pajak dapat memahami dan melaksanakan kewajibannya secara tepat waktu. Dimana batas waktu pembayaran PBB yaitu 31 Oktober 2022,"
Iksan juga menginstruksikan kepada Pj Sekda agar pembayaran PBB menjadi syarat bagi semua ASN lingkup Pemkab Jeneponto dalam mengurus apapun terkait PNS-nya.
"Pak Sekda, khusus ASN dan aparatur lainnya ini terus dijadikan sebagai salah satu syarat dalam memperoleh apa yang diurus, tolong pembayara PBB di jadikan indikator untuk melayani dalam persoalan ASN," tutup Iksan Iskandar.