Bahkan, pihaknya membantah tak ada Program Prona pada tahun 2019 silam melainkan hanya pendataan saja.
"Itu bukan prona. Pendataan namanya, adapun finansial itu saya kurang tahu," tandasnya.
Meski demikian, pihaknya akan memanggil sang oknum untuk dimintai keterangan terkait tuduhan pungli ini.
"Saya tetap panggil, saya tetap berkomunikasi dengan yang dikatakan tadi pak Syarifuddin, yang 2 orang itu Karaeng nanti kami panggil," tukasnya.
Sementara, informasi yang dihimpun Terkini.id, lokasi program sertifikat tanah melalui Prona pada tahun 2019 hanya di Kelurahan Empoang dan Desa Kalumpang Loe.