Syarifuddin juga menuturkan, dirinya memperjelas berapa yang akan dia minta kepada warga.
"Saat saya tanya, Jadi berapa itu pak?, dia bilang minta saja Rp.150 ribu pak," jelasnya.
Setelah menemui kesepakatan itu, Syarifuddin yang merasa diperdaya oleh Mursalim langsung meminta uang kepada warga sebanyak Rp.150 ribu /orang, peristiwa itu terjadi pada tahun 2019.
Syarifudin juga menyebut mantan Lurah Bonto Tangnga juga ikut terlibat dalam peristiwa itu.
"Yang saya temui dulu ibu Subaedah, mantan lurah dengan Kr Sese (ASN inisial M). Dia bilang begini pak, kebetulan ada program sertifikasi tanah (prona) keluar yang tidak ada sertifikatnya kita suruh mengurus kemudian dimintai uang Rp.150 ribu. saat itu yang terkumpul lebih Rp. 10 juta dan ibu lurah yang ambil sama Kr. Sese," terang Syarifuddin.
Olehnya itu, Syarifuddin bersama Masyarakat meminta agar uang itu dikembalikan.
Disisi lain, Syarifuddin juga mengaku curiga ada sarang mafia tanah di Kantor Kelurahan Bonto Tangnga.
"Saya sampaikan ke Bu lurah yang sekarang tolong cari tahu siapa ini dibelakangnya, karena ada indikator mafia tanah di kelurahan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Bonto Tangnga, Fitrawati mengaku tak mengetahui persis hal itu, sebab dirinya masih menjabat sebagai Sekertaris Lurah pada saat itu.
"Kalau masalah punglinya tahun 2019, memang dari pihak pertanahan itu tidak mengatakan bahwa kita bayar," ungkapnya Fitrawati.